INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Madrasah Ibtidaiyah Hudatul Khairiyah, telah membuka PPDB tahun pelajaran tahun 2016-2017 berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama RI tahun 2016, dengan ketentuan umum, sebagai berikut:
- Calon Peserta Didik Baru Madrasah Ibtidaiyah dengan syarat-syarat sebagai berikut:Pada tanggal 11 Juli 2016 calon peserta didik telah berusia 7 tahun dan setinggi -tingginya 12 tahun dapat diterima sebagai Peserta Didik Baru di kelas 1 (satu);
- Apabila rasio kelas belum terpenuhi, calon peserta didik yang pada tanggal 11 Juli 2016 sekurang-kurangnya telah berusia 6 tahun dapat diterima sebagai peserta didik baru kelas 1 dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat;
- Calon Peserta Didik MI tidak disyaratkan pernah mengikuti RA/TK;
- Memiliki akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Apabila pendaftar melebihi daya tampung maka madrasah tersebut berhak mengadakan seleksi.
Adapun, ketentuan-ketentuan lainnya dapat dilihat dari brosur yang dikeluarkan oleh Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hudatul Khairiyah, klik tombol di bawah:
Dokumen yang dapat diunduh, antara lain:
BROSUR PPDB (Halaman Muka) |
BROSUR PPDB (Halaman Belakang) |
FORMULIR PPDB - MI HUDATUL KHAIRIYAH |
PENDAFTARAN DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG DENGAN DATANG KE KANTOR SEKRETARIAT PPDB MI HUDATUL KHAIRIYAH
ATAU DAPAT MENDAFTAR MELALUI BLOGSITE INI
(klik tombol PPDB Online di sebelah kiri)
(klik tombol PPDB Online di sebelah kiri)
TERIMAKASIH