INFORMASI PPDB

on 00.48


INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)


Madrasah Ibtidaiyah Hudatul Khairiyah, telah membuka PPDB tahun pelajaran tahun 2016-2017 berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama RI tahun 2016, dengan ketentuan umum, sebagai berikut:


  1. Calon Peserta Didik Baru Madrasah Ibtidaiyah dengan syarat-syarat sebagai berikut:Pada tanggal 11  Juli  2016  calon peserta didik telah berusia 7 tahun dan setinggi -tingginya 12 tahun dapat diterima sebagai Peserta Didik Baru di kelas 1 (satu);
  2. Apabila rasio kelas belum terpenuhi, calon peserta didik yang pada tanggal  11 Juli  2016 sekurang-kurangnya telah berusia 6 tahun dapat diterima sebagai peserta didik baru kelas 1 dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat;
  3. Calon Peserta Didik MI tidak disyaratkan pernah mengikuti RA/TK;
  4. Memiliki akte kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  5. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  6. Apabila pendaftar melebihi daya tampung maka madrasah tersebut berhak mengadakan seleksi.

Adapun, ketentuan-ketentuan lainnya dapat dilihat dari brosur yang dikeluarkan oleh Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hudatul Khairiyah, klik tombol di bawah:


Brosur PPDB 2012-2013 MIHK
Halaman Muka



Brosur PPDB 2012-2013 MIHK
Halaman Belakang



Dokumen yang dapat diunduh, antara lain:


BROSUR PPDB  (Halaman Muka)

BROSUR PPDB  (Halaman Belakang)

FORMULIR PPDB  - MI HUDATUL KHAIRIYAH



PENDAFTARAN DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG DENGAN DATANG KE KANTOR SEKRETARIAT PPDB MI HUDATUL KHAIRIYAH
ATAU DAPAT MENDAFTAR MELALUI BLOGSITE INI 

(klik tombol PPDB Online di sebelah kiri)

TERIMAKASIH